farfromfearless

Bisnis yang berbau gharar

  • Posted: December 19, 2009
  • |
  • Author: riandragon89
  • |
  • Filed under: Informasi terkini.
  • |
  • Tags: No tags set for this entry.

Ahhh kelau aja dah yang punya bisnis tapi berghoror jg.
Pa lagi MLM yg mengatasnamakan islam dan halal, ga usah asal ngucap klo memang ga da bukti nya

dan artinya gharar adalah gharar secara bahasa artinya bahaya, menipu, tipuan atau risiko (khothr). Bahaya di sini sesungguhnya belum diketahui secara pasti, meskipun secara logika dan pengalaman empiris hal itu dapat diketahui, namun kejadian sebenarnya dan seberapa besar hakekatnya belum bisa dipastikan.

Seseorang yang melakukan sesuatu yang mengandung gharar dapat diartikan ia telah memasuki suatu keadaan di mana bahaya dan risiko buruk kemungkinan besar akan menimpanya, namun seberapa intensitasnya belum dapat diukur.

Gharar juga diartikan sebagai “tipuan’. Artinya setiap sesuatu yang mengandung unsur tipuan dan msulihat serta mengelabuhi orang/pihak lain disebut gharar. Itulah sebabnya maka kenikmatan dunia disebut dengan kenikmatan yang ‘menipu’ (mata’ al-ghurur). “Dan tidaklah kehidupan dunia itu melainkan kesenangan yang menipu” (QS. Al-Hadid: 20).

Menurut Imam Sarakhsi dalam kitab al-Mabsuth, gharar adalah: segala keadaan yang akibat akhirnya tertutup (tidak diketahui). Sedangkan Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada’i al-Shona’i yang disebut dengan gharar adalah bahaya atau risiko antara ada dan tidak ada, ia seperti keragu-raguan. Imam al-Babarti dalam kitabnya al-‘Inayah mengatakan bahwa gharar adalah segala keadaan yang kamu tidak ketahui. Sementara Ibnu Abidin berkata bahwa gharar adalah keragu-raguan mengenai adanya barang yang dijual.

Oleh karena itu, substansi gharar adalah ketidakpastian wujud/eksistensi atau ketiadaannya suatu barang yang dijual (ba’i al-ma’dum) dan ketidakpastian sifat kualitas dari barang yang mungkin ada (jahalah).

Imam Nawawi menjelaskan bahwa menurut ketentuan syariat, transaksi gharar dilarang karena termasuk jenis transaksi yang dapat menimbulkan persengketaan, kecuali: (i) obyek transaksi dalam satu paket, sehingga jika dipisahkan tidak akan timbul transaksi seperti membeli rantai roda motor dengan membeli motornya ataupun menjual susu yang belum diperah dengan menjual hewannya sekalian; (ii) obyek yang murah harganya dan tidak terlalu diperhitungkan orang seperti transaksi menggunakan jasa kamar mandi dengan bayaran tertentu yang sulit dipastikan berapa banyak air yang dipakai dan semisalnya. (Al-Majmu’ 9/280).

Dalam beberapa hal, gharar dapat diklasifikasi menjadi tiga, yakni (i) gharar katsir (excessive); yaitu jenis ketidakjelasan tingkat teratas yang kadar ketidakjelasannya cukup tinggi. Seperti transaksi penjualan ikan yang masih ada di dalam kolam karena belum bisa dilihat dan diketahui kualitas dan kuantitas secara jelas sehingga sangat mungkin terjadi kemelesetan pada saat menebak. Transaksi jenis ini jelas dilarang dan haram hukumnya. (ii) gharar qalil (negligible); yaitu jenis ketidakjelasan di mana kadar ketidakjelasannya hanya sedikit saja sehingga kemungkinannya dapat ditolerir dan diterima oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam satu transaksi, seperti jual-beli batu baterai yang tingkat kekuatan pakainyatidak dapat ditentukan dengan pasti sampai berapa lama ketahanannya dan semisalnya. Jenis transaksi yang mengandung gharar qalil ini dibolehkan oleh para ulama. (iii) gharar mutawassit (medium); yaitu jenis ketidakjelasan yang berada di antara kedua jenis gharar tersebut di atas, terkadang bisa dikategorikan dalam peringkat qalil ataupun katsir tergantung kepada kasus-kasus tertentu. (Ibnu Rajab, al-Furuq, 3/265).

Transaksi jual-beli yang termasuk kategori gharar katsir (excessive) yang benar-benar dilarang syariah yaitu antara lain; (i) ba’i al-madhamin: adalah jual-beli benih yang akan jadi dari seekor ternak jantan setelah terjadinya perkawinan dengan induk betina. (ii) ba’i al-malaqih: adalah jual-beli indung telur dari ternak betina yang tersebut belum mengandung. (iii) ba’i habl al-hablah: adalah jual-beli anak ternak yang masih ada dalam kandungan induknya. (iv) ba’i al-mulamasah: adalah jual-beli barang yang dilakukan dengan menyentuhkan tangan pada salah satu barang di antara sekian banyak barang yang sama dan barang yang disentuh itulah menjadi obyek transaksi atas harga yang sudah dibayar di muka. (v) ba’i al-munabazah: adalah jual-beli dengan cara menutup mata dan mengambil salah satu barang dan kemudian dilemparkan ke suatu tempat tertentu. Barang yang dilempar itulah menjadi obyek yang dibeli atas harga yang sudah dibayar di muka. (vi) ba’i al-hashat: adalah jual-beli dengan melemparkan sebuah batu kerikil ke atas barang-barang tertentu di mana barang yang terkena lemparan kerikil tersebut menjadi obyek transaksi yang harganya telah dibayar di muka. (Subul al-Salam, 3/15). (vii). ba’i dharbah al-qanish: jual-beli barang yang akan dihasilkan dari lemparan jala/jaring ke dalam laut. Ikan atau hewan yang terjaraing akan menjadi obyek transaksi yang pembayarannya dilakukan terlebih dahulu. (viii) ba’i dharbah al-ghaish: jual-beli yang dilakukan penyelam mutiara yang melakukan transaksi sebelum mendapatkan mutiaranya. Jadi sebelum mutiara yang menjadi obyek transaksi wujud dan diperoleh, si penyelam sudah lebih dahulu melakukan transaksi jual-beli. (ix) ba’i al-muzabanah ‘araya: Jual-beli korma atau anggur yang masih belum dituai dengan korma atau anggur yang telah dituai kadar kedua jenis barang tersebut didasarkan pada perkiraan saja, bukan dengan timbangan atau takaran tertentu. (x) ba’i al-muhaqalah: jual-beli gandum yang masih belum dituai dengan gandum yang semisalnya dengan kadar pertukaran perkiraan saja.

KLIK here buat liat penjelasannya.
KLIK HERE LAGI

No comments as yet.

Anonymous - Gravatar

No comments have yet been made to this posting.

Commentors on this Post-

Leave a Comment-

Comment Guidelines: Basic XHTML is allowed (a href, strong, em, code). All line breaks and paragraphs are automatically generated. Off-topic or inappropriate comments will be edited or deleted. Email addresses will never be published. Keep it PG-13 people!

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>

All fields marked with "*" are required.